Friday, 17 April 2015

HIV-AIDS dalam Human Rights Reporting System

klik image untuk memperbesar

UNGASS Reporting 
The Declaration of Commitment mengharuskan Sekjen PBB untuk mengirimkan laporan berkala mengenai epidemi HIV-AIDS kepada Sidang Umum PBB. Untuk itu, Sekjen PBB meminta Sekretariat UNAIDS untuk mengembangkan dan melaksanakan country reporting, yang umumnya dikenal sebagai UNGASS Reporting. Negara anggota diwajibkan untuk mengirimkan Country Progress Reports ke Sekretariat UNAIDS setiap dua tahun dengan menggunakan UNGASS Core Indicators. Putaran pertama pelaporan telah dilaksanakan pada tahun 2003 dan kemudian dilanjutkan tahun 2004, 2006, 2008, dan 2010.

ICESCR Reporting (Treaty Based)
Negara anggota ICESCR diharuskan untuk memasukkan informasi mengenai intervensi HIV-AIDS dalam laporan negara kepada UN Committee on Economic, Social, and Cultural Rights. Laporan mengenai HIV tersebut harus memasukkan informasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk: 1) pencegahan HIV-AIDS; 2) edukasi kelompok risiko tinggi, anak-anak, serta masyarakat umum mengenai penularan HIV; 3) penyediaan dukungan pada odha dan keluarganya; 4) pengurangan stigma sosial dan diskriminasi.

CEDAW Reporting (Treaty Based)
Negara anggota CEDAW diharuskan untuk memasukkan informasi mengenai intervensi HIV-AIDS dalam laporan negara kepada CEDAW Committee. Laporan mengenai HIV tersebut harus memasukkan informasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk: 1) mengatasi masalah kesehatan perempuan sebagai dampak HIV-AIDS; 2) pemenuhan kebutuhan odha perempuan; 3) pencegajan diskiriminasi perempuan dalam penanggulangan AIDS.

CRC Reporting (Treaty Based) 
Negara anggota CRC diharuskan untuk memasukkan informasi mengenai intervensi HIV-AIDS dalam laporan negara kepada CRC Committee. Laporan mengenai HIV tersebut harus memberikan perhatian khusus pada diskiriminasi terhadap anak yang didasari status HIV-nya  maupun orang tuanya.parents’) HIV status.

No comments:

Post a Comment