Friday, 17 April 2015

HIV-AIDS dalam Human Rights Reporting System

klik image untuk memperbesar

UNGASS Reporting 
The Declaration of Commitment mengharuskan Sekjen PBB untuk mengirimkan laporan berkala mengenai epidemi HIV-AIDS kepada Sidang Umum PBB. Untuk itu, Sekjen PBB meminta Sekretariat UNAIDS untuk mengembangkan dan melaksanakan country reporting, yang umumnya dikenal sebagai UNGASS Reporting. Negara anggota diwajibkan untuk mengirimkan Country Progress Reports ke Sekretariat UNAIDS setiap dua tahun dengan menggunakan UNGASS Core Indicators. Putaran pertama pelaporan telah dilaksanakan pada tahun 2003 dan kemudian dilanjutkan tahun 2004, 2006, 2008, dan 2010.

ICESCR Reporting (Treaty Based)
Negara anggota ICESCR diharuskan untuk memasukkan informasi mengenai intervensi HIV-AIDS dalam laporan negara kepada UN Committee on Economic, Social, and Cultural Rights. Laporan mengenai HIV tersebut harus memasukkan informasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk: 1) pencegahan HIV-AIDS; 2) edukasi kelompok risiko tinggi, anak-anak, serta masyarakat umum mengenai penularan HIV; 3) penyediaan dukungan pada odha dan keluarganya; 4) pengurangan stigma sosial dan diskriminasi.

CEDAW Reporting (Treaty Based)
Negara anggota CEDAW diharuskan untuk memasukkan informasi mengenai intervensi HIV-AIDS dalam laporan negara kepada CEDAW Committee. Laporan mengenai HIV tersebut harus memasukkan informasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk: 1) mengatasi masalah kesehatan perempuan sebagai dampak HIV-AIDS; 2) pemenuhan kebutuhan odha perempuan; 3) pencegajan diskiriminasi perempuan dalam penanggulangan AIDS.

CRC Reporting (Treaty Based) 
Negara anggota CRC diharuskan untuk memasukkan informasi mengenai intervensi HIV-AIDS dalam laporan negara kepada CRC Committee. Laporan mengenai HIV tersebut harus memberikan perhatian khusus pada diskiriminasi terhadap anak yang didasari status HIV-nya  maupun orang tuanya.parents’) HIV status.

Thursday, 9 April 2015

Skenario Tren HIV Berdasarkan Perubahan Lingkungan Hukum dan Kebijakan



klik gambar untuk memperbesar

Grafik di atas adalah analisis atas skenario perubahan lingkungan hukum dan kebijakan sebagaimana dikembangkan oleh Global Commission on HIV and the Law. Analisis ini juga diadaptasi dalam 'Overview of good practices in conducting national reviews and consultations on policy and legal barriers to universal access to HIV prevention, treatment, care and support in Asia and the Pacific' pada UNESCAP Intergovernmental Meeting on HIV and AIDS pada bulan Januari 2015 yang lalu. 

Skenario ini untuk menurunkan jumlah infeksi/penularan membutuhkan 'low cost interventions for an enhanced legal and policy environment'. 'Forecasting' semacam ini tentunya perlu mengantisipasi berbagai faktor lain untuk menguji keberhasilannya. Namun demikian, sebagai sebuah dokumen yang memiliki profil institusional yang kuat, laporan ini merupakan dasar pertimbangan untuk formulasi dan eksekusi kebijakan di tingkat nasional dan subnasional. Paling tidak, munculnya istilah 'low cost' yang jika diperluas berarti juga terdapat variabel lain yang jug membutuhkan 'cost', misalnya pada level 'service delivery' sendiri. 

Berikut ini adalah kedua dokumen terkait yang dapat didwonload:
  1. Download Laporan Global Commission on HIV and the Law (2012)
  2. Download Laporan UNESCAP Intergovernmental Meeting on HIV-AIDS (Legal and Policy Barrier) (2015) 

Konferensi AIDS Internasional Ke-20: Rekognisi Global terhadap Disinsentif Hukum Pidana dalam Penanggulangan AIDS

Sumber: http://www.kebijakanaidsindonesia.net/id/artikel/opini/689-konferensi-aids-internasional-ke-20-rekognisi-global-terhadap-disinsentif-hukum-pidana-dalam-penanggulangan-aids
Konferensi AIDS Internasional yang ke-20 (www.aids2014.org) telah berlangsung pada tanggal 20-25 Juli 2014 yang lalu di Melbourne, Australia. Konferensi tersebut merupakan wadah pertukaran pengalaman dari seluruh dunia dalam menyikapi epidemi AIDS. Topik-topik ilmiah dalam konferensi tersebut dikelompokkan dalam lima kategori (track), yaitu: Track A: Basic and Translational Research; Track B: Clinical Research; Track C: Epidemiology and Prevention Research; Track D: Social and Political Research, Law, Policy and Human Rights; Track E: Implementation Research, Economics, Systems and Synergies with other Health and Development Sectors.
Kriminalisasi perilaku yang berhubungan dengan penularan HIV merupakan topik yang mulai muncul seiring perkembangan epidemi. Jumlah kasus yang meningkat, alokasi pendanaan yang lebih besar, serta masuknya HIV-AIDS secara lebih ekstensif dalam ranah kebijakan, pada gilirannya telah memicu aktifnya respon hukum pidana yang lebih nyata. Pada konferensi ini, topik kriminalisasi perilaku berisiko secara cukup signifikan masuk dalamTrack D bersama topik hak asasi manusia, kebijakan, serta kaitannya dengan populasi kunci. Di luar sesi-sesiTrack D, mengenai kriminalisasi perilaku berisiko juga muncul dalam pidato Direktur Eksekutif UNAIDS, Michel SidibĂ©, yang mengedepankan peranan Global Commission on HIV and the Law dalam upaya menghilangkan kriminalisasi perilaku berisiko.

Disinsentif Pendekatan Punitif

Kriminalisasi perilaku berisiko memiliki makna bahwa beberapa variasi perilaku, baik yang berakibat menularkan maupun sebatas formalitas eksistensi risiko, telah memasuki ranah hukum positif yang dalam proses politik ideal dianggap mewakili moralitas masyarakat. Sementara, pengalaman dari konferensi ini menunjukkan bahwa hukum punitif yang lahir dalam menyikapi epidemi HIV-AIDS secara signifikan telah (dan akan selalu) merugikan upaya penanggulangan AIDS, disamping membatasi pemenuhan hak asasi manusia. Sebagai contoh, pengalaman di Uganda menunjukkan bahwa hukum punitif terhadap pekerja seks justru mendorong perilaku seks berisiko menjadiunderground sehingga menyulitkan akses pada layanan kesehatan, termasuk kepatuhan terapi anitertroviral (ART) yang hal ini justru mengancam nyawa.
Pengalaman konferensi ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu bertentangan dengan upaya kesehatan masyarakat, namun substansi hukum perlu lebih komprehensif dengan perspektif yang holistik. Salah satu pengalaman di Afrika Selatan yang juga dipresentasikan dalam konferensi ini menunjukkan bahwa beberapa instrumen hukum yang tampak seolah dirancang untuk melindungi perempuan justru menjadi kontraproduktif. Paradoks muncul ketika kriminalisasi terhadap penularan HIV bersinggungan dengan pemerkosaan. Jika seorang perempuan HIV positif melaporkan pemerkosaan atas dirinya dan ia membuka status HIV-nya, maka ia justru dapat dipertanyakan kembali apakah telah memberitahukan status HIV-nya kepada pelaku pemerkosaan. Pada situasi ini, korban pemerkosaan justru dapat menjadi pelaku kejahatan, yaitu melakukan penularan (atau tidak melaksanakan kewajiban memberitahu status HIV saat terjadi hubungan seksual) sebagaimana diatur dalam hukum. Di Namibia, masih terjadi sterilisasi yang dipaksakan terhadap perempuan dengan HIV. Hal ini merupakan isu hak asasi manusia yang juga telah diajukan ke African Commission on Human and People’s Rights. Konferensi juga mempertegas bahwa kriminalisasi perilaku berisiko akan menghambat upaya penanggulangan AIDS dengan adanya sesi HIV Testing: A Critical Entry Point for Both Treatment and Prevention (tes HIV sebagai titik masuk penting untuk pencegahan dan pengobatan). Sesi tersebut memperluas standar bahwa tes HIV yang berkualitas bukan hanya ‘consent, confidentiality, and counselling’ (persetujuan, konfidensialitas, dan konseling), tetapi juga meliputi ‘correct test result and connection to prevention, care, and treatment services’ (hasil tes yang tepat dan terhubung dengan layanan pencegahan, perawatan, dan pengobatan). Dengan demikian, substansi hukum yang menghalangi akses pada tes HIV perlu diubah/dihapus karena berarti menghalangi upaya pencegahan penularan sehingga secara hakikat menutup pemerolehan hak asasi manusia.

Hukum Semata Tidak Dapat Mengatasi Epidemi HIV

Konferensi ini menjadi forum yang penting mengingat banyaknya peserta dengan berbagai latar belakang. Permasalahan hukum dan HIV tidak hanya dibicarakan oleh legislator, akademisi, ataupun praktisi hukum, tetapi juga terdapat anggota populasi terdampak langsung, LSM, serta ahli-ahli dari berbagai disiplin ilmu lain. Dengan demikian, respon terhadap pendekatan hukum pidana mendapatkan persepktif yang lebih komprehensif. Pada sesiBehind the Scene: Socio-economic Drivers, pengalaman-pengalaman dari Malawi, Haiti, Eropa, dan Australia menunjukkan bahwa faktor sosial ekonomi juga memberikan pengaruh terhadap upaya penanggulangan AIDS. Bahwa program-program pencegahan HIV akan mendapat insentif jika diterapkan dalam lingkungan kebijakan yang mendorong kesetaraan penghasilan. Tentunya, aspek-aspek lain juga menjadi faktor yang mempengaruhi, seperti adanya rasisme, seksisme, nilai moral, anak-anak yatim piatu, serta jenjang-jenjang sosial. Aspek hukum yang lebih luas juga merupakan faktor, misalnya kapasitas kontekstual penegak hukum terkait AIDS, atau  hubungan hak atas kekayaan intelektual terkait obat ARV dengan prospek kebijakan pemerintah dalam perdagangan internasional. Aspek klinis dan perilaku juga menjadi diskursus yang mempengaruhi.
Perkembangan tema-tema lain seperti wacana pencegahan berbasis ARV, harm reduction, serta kesehatan jiwa tidak lagi dapat dipisahkan dari penelitian-penelitian sosial. Realitas respon HIV di masyarakat tidak selalu sama seperti proses dan hasil penelitian eksperimental. Secara umum, dapat diterima bahwa konferensi menghendaki bahwa upaya hukum dalam penanggulangan AIDS harus selalu terintegrasi dengan sektor lain. Paling tidak, harus selalu ada intersection dengan disiplin ilmu lain sehingga kehadiran hukum dengan sifat memaksanya dapat memberi insentif pada respon AIDS global.

Keberlanjutan Pemantauan dan Hashtag Activism

Konferensi ini telah memberikan rekognisi bahwa hukum pidana untuk sementara dipandang disinsentif pada penanggulangan AIDS, sehingga tantangan masih terbentang. Global Commission on HIV and the Law yang di-endorse UNAIDS telah mengeluarkan berbagai rekomendasi dan laporan, namun di saat yang sama produk hukum yang disinsentif terhadap penanggulangan AIDS juga masih tetap bermunculan. Untuk itu pemantauan dan advokasi untuk hukum dan kebijakan perlu terus dilakukan untuk menunjang penanggulangan AIDS yang efektif. Dokumentasi dan database pelanggaran hak asasi manusia perlu diperkuat sebagai alat advokasi.
Konferensi AIDS Internasional merupakan kesempatan yang baik untuk mendorong perhatian publik pada epidemi HIV. Vega Dabbah et. al. mengemukakan dalam paparannya bahwa kini sosial media memiliki peranan yang potensial dalam diseminasi informasi serta membangun kesadaran publik. Analisis dilakukan terhadap streamTwitter seputar pelaksanaan Konferensi AIDS Internasional 2012 yang kemudian dikolompokkan dalam 7 variabel stigma. Hasilnya adalah bahwa hashtag activism (penggunaan sosial media) merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk menangkap realita seputar AIDS serta mempengaruhi kebijakan.

Sumber:

Rapporteur Summaries, AIDS 2014, http://www.aids2014.org/Default.aspx?pageId=731:
  • Track D  Session SUSA31, Launch of the WHO consolidated Guidance on HIV prevention, diagnosis, treatment and care for Key Populations
  • Track D  Session  MOWS11, Using the Law to Defend Human Rights in the HIV Epidemic: Courts in Action
  • Track D  Session  MOSY04, Criminalization of Key Populations: How to Respond to HIV?
  • Track D  Session y  MOSS02, No One Left Behind: Stepping up the Pace on the Removal of Punitive Laws to Advance Human Rights and Gender Equality
  • Track D  Session  MOAD01, Behind the Scenes: Socio-economic Drivers
  • Track D  Session  TUAD02, Critical Justice: Human Rights, Legal Issues and HIV
  • Track D  Session  TUAD03, Stigma: Contexts, Intersections and Responses
  • Track D  Session  TUAD01, Sexier than You Think: HIV Policy, Regulation and Legislation
  • Track D  Session  WESY04, ARV-based HIV Prevention in Practice: Social and Behavioural Aspects
  • Track D  Session  WESY06, Global Injustices: The Control, Containment and Punishment of People Living with HIV
  • Track D  Session  THSY01, HIV Testing: A Critical Entry Point for Both Treatment and Prevention
  • Track D  Session  FRAD01, Drug Policy, Harm Reduction and Human Rights

Perlukah Kriminalisasi Penularan HIV?

Hari AIDS Sedunia kembali diperingati di Indonesia setiap tahun, hampir 3 dekade sejak awal epidemi AIDS (Aquired Immune Deficiency Syndrome-kumpulan gejala penyakit akibat rusaknya sistem kekebalan tubuh yang disebabkan oleh virus HIV). Tahun 2013 lalu juga, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok melakukan tes HIV (human immunodeficiency virus-virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia). Peristiwa tersebut diharapkan dapat menginspirasi orang lain untuk tes HIV. Upaya simbolik ini mencerminkan bahwa belum semua orang paham tentang HIV dan AIDS.
image: www.learningpositive.com
Konsep Kriminalisasi Penularan HIV
Pada sektor hukum, terdapat kecenderungan untuk menerapkan sanksi pidana atas perbuatan terkait penularan HIV (kriminalisasi). Peraturan Daerah di beberapa provinsi dengan prevalensi HIV tinggi telah memuat sanksi pidana atas perbuatan di seputar risiko penularan HIV. Sanksi pidana bukan hanya diarahkan kepada masyarakat secara luas, tetapi sebagian juga diarahkan khusus kepada ODHA (orang dengan HIV dan AIDS) yang sudah mengetahui bahwa dirinya HIV positif namun tidak mencegah penularan HIV.
Samantha Ryan, ahli hukum di Inggris, mempelajari variasi bentuk kriminalisasi terkait risiko penularan HIV melalui transmisi seksual di berbagai negara. Kriminalisasi dapat terjadi baik karena menyebabkan terjadinya penularan HIV, maupun sebatas menempatkan orang lain dalam risiko penularan HIV. Sekilas, kriminalisasi tampak melindungi orang dari infeksi, namun ternyata tetap berpotensi menjadi bumerang bagi upaya penanggulangan HIV dan AIDS itu sendiri.
Status HIV seseorang dianggap dapat mempengaruhi keputusan pasangan seksualnya. Melalui kriminalisasi, diharapkan keputusan tersebut berupa inisiatif penggunaan alat pengaman atau pembatalan hubungan seksual (pencegahan infeksi). Namun, siapapun dapat memutuskan melanjutkan hubungan seksual berisiko secara sukarela (konsensual), dan penularan tetap dapat terjadi. Kesukarelaan terhadap risiko dapat diargumentasikan sebagai dasar penghilang pertanggungjawaban pidana. Terhadap keputusan ini, kriminalisasi tidak bekerja mencegah infeksi HIV. Tentunya hal ini dapat dikaji lebih jauh untuk membenturkannya dengan kelalaian (tidak berhati-hati) sebagai salah satu dasar pertanggungjawaban pidana.
Ancaman False Sense of Security
Ketika kriminalisasi terwujud dalam peraturan, maka dapat muncul perasaan aman yang palsu (false sense of security). Orang akan merasa dirinya telah terlindungi dari HIV karena beranggapan bahwa orang lain pasti akan tunduk pada peraturan tersebut. Contoh, pada sepasang orang yang akan berhubungan seksual, masing-masing akan berpikir, “Dia pasti tidak HIV positif, karena jika ia terinfeksi HIV, dia pasti akan memberitahukan aku.”. Padahal, bisa jadi pasangannya HIV positif hanya saja belum pernah mendengar tentang HIV dan AIDS. Maka terjadi kebungkaman, dan epidemi HIV berkembang secara laten. Apalagi pasal pidana yang dikhususkan kepada ODHA dapat membuat orang enggan untuk melakukan tes HIV. Padahal, tes HIV merupakan pintu masuk pemberian layanan menyeluruh bagi ODHA, termasuk untuk upaya pengobatan dan pencegahan lanjutan.
Sepanjang April hingga Juni 2013 saja, terdapat 4.841 infeksi baru (Laporan Triwulan II Tahun 2013 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia), belum termasuk yang tidak terlaporkan. Artinya, pemahaman akan risiko penularan HIV di masyarakat belum merata. Berarti lapangan permainan hukum pidana juga tidak rata. Akibatnya, hukum pidana yang buta dengan fiksi ‘setiap orang dianggap tahu’, akan tersandung-sandung ketika memainkan pedang keadilan. Seseorang dapat dipidana karena ketidaktahuannya, padahal ketidaktahuannya disebabkan karena memang informasi tidak tersedia.
HIV Sebagaimana Infeksi Menular Lain
HIV hidup hanya di empat cairan tubuh: darah, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu. Oleh karena itu, infeksi HIV sangat erat dengan ranah privat. Secara teknis sangatlah sulit membuktikan bahwa virus HIV pada diri si A benar berasal dari tubuh si B. Situasi juga rumit ketika suami menularkan istrinya sehingga suami menjadi terpidana dan istri menjadi pencari nafkah satu-satunya. Beban ekonomi keluarga meningkat, akibatnya beban ekonomi negara juga meningkat.
Masalah infeksi menular di Indonesia bukan hanya HIV. Akankah Indonesia menggunakan kriminalisasi dalam mengatasi semua penyakit menular? Jika demikian, wacana dapat bergeser ke arah penganiayaan. Pasal 351 ayat (4) KUHP Indonesia mengatur bahwa merusak kesehatan orang lain dengan sengaja juga termasuk tindak pidana penganiayaan. Sebuah satir, teknik pembuktian pelaku penularan demam berdarah akan menjadi temuan yang dahsyat. Sistem peradilan Indonesia akan menjadi sistem yang sangat sibuk dan berbiaya tinggi, mengingat setiap tahun jumlah infeksi baru tuberkulosis juga bertambah 450 ribu. Ironisnya, keterbatasan sumber daya akan menjadi alasan pertama untuk mengatakan ‘maksud hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai’. Lantas untuk apa memeluk gunung?
Hukum Pidana dan Disinsentif pada Penanggulangan AIDS
Oleh karena itu, dalam upaya penanggulangan AIDS, pendekatan hukum harus menganut asas kemanfaatan bagi strategi besar kesehatan masyarakat. Hukum dengan karakter protektifnya dapat berkontribusi menjamin pemenuhan hak asasi manusia dalam arus utama penanggulangan AIDS. Hukum pidana, sebagai manifestasi moralitas, ia semata tidak cukup untuk melindungi bangsa Indonesia dari penularan HIV. Infeksi HIV terjadi bukan karena sifat jahat, melainkan karena keawaman. Terdengar naif jika mengatakan bahwa kriminalisasi penularan HIV otomatis menurunkan angka penularan HIV, karena pemidanaan tidak menghilangkan virus HIV dari diri terpidana.